Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat
1. Pengertian pelapisan sosial
Pelapisan sosial dan kesamaan derajat mempunyai hubungan, kedua hal ini berkaitan satu sama lain. Pelapisan sosial berarti pembedaan antar kelas-kelas dalam masyarakat yaitu antara kelas tinggi dan kelas rendah, sedangkan Kesamaan derajat adalah suatu yang membuat bagaimana semua masyarakat ada dalam kelas yang sama tiada perbedaan kekuasaan dan memiliki hak yang sama sebagai warga negara, sehingga tidak ada dinding pembatas antara kalangan atas dan kalangan bawah.
A. Proses terjadinya pelapisan sosial
Pelapisan sosial terjadi
dengan dua cara, yaitu :
- 1. Terjadi dengan sendirinya
Pada cara ini, pelapisan
sosial terjadi secara alamiah atau tanpa kesengajaan. Hal ini akan membentuk
pelapisan sosial yang bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan.
Kedudukan seseorang pada pelapisan sosial ini juga terjadi secara otomatis.
- 2. Terjadi dengan sengaja
Sistem pelapisan ini dengan
sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan
secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada
seseorang.
B. Perbedaan Sistem Pelapisan dalam Masyarakat
Masyarakat terdiri dari
berbagai latar belakang dan pelapisan sosial yang berbeda-beda. Pelapisan
sosial merupakan pemilah-milah kelompok sosial berdasarkan status, strata dan
kemampuan individu tersebut yang terjadisecara alami didalam masyarakat.
Terjadinya pelapisa sosial berdasarkan adanya cara pandang masyarakat yang
berbeda-beda dengan dilatarbelakangi oleh status sosial, strata sosial dan
kemampuan ekonomi yang berbeda-beda. Adapun perbedaan sistem pelapisan dalam
masyarakat :
- - Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
- - Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka
C. Teori-teori tentang pelapisan sosial
Teori –teori tentang
pelapisan masyarakat disampaikan oleh beberapa tokoh berikut :
- - Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap negara terdapat tiga
unsur, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan
mereka yang berada di tengah-tengahnya. Aristoteles membagi masyrakat
berdasarkan dimensi ekonomi sehingga ada orang yang kaya, menengah dan
melarat.
- - Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan :
selama di dalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap
masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya maka barang itu akan
menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam
masyarakat.
- - Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas senantiasa berbeda
setiap waktu yaitu golongan elite dan non-elite. Menurutnya pangkal dari
perbedaan itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak,
keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.
- - Gaotano Mosoa menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari
masyarakat yang sangat kurang berkembang, samppai kepada masyarakat yang
paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas yang
pemerintah dan kelas yang diperintah. Kelas yang pertama jumlahnya selalu
sedikit, menjalankan perananan politik, monopoli kekuasaan dan menikmati
keuntungan-keuntungan yang dihasilkan oleh kekuasaannya itu. Sedangkan
untuk kelas yang kedua jumlahnya lebih banyak, diarahkan dan
diatur/diawasi oleh kelas yang pertama.
- - Karl Marx menjelaskan ada dua macam di setiap masyarakat yaitu kelas
yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak
mempunyai dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
2. Pengertian kesamaan derajat
Kesamaan derajat adalah
suatu sifat yang menghubungkan antara manusia dengan lingkungan masyarakat
umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak
dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara.
Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau
Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam
arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam
jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
A. Pasal-pasal dalam UUD 1945 tentang persamaan hak
Setiap masyarakat memiliki
hak yang sama dan setara sesuai amanat UUD 1945, yaitu :
- 1. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan,” setiap warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
pengecualiannya”.
- 2. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
- 3. Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menyatakan, ”Setiap orang berhak bebas
dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan
dari perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.
B. Empat Pokok Hak Asasi dalam 4 Pasal yang Tercantum pada UUD 1945
Empat pokok hak-hak asasi
dalam 4 pasal yang tercantum di UUD 1945 adalah sebagai berikut :
- 1. Pokok Pertama, mengenai kesamaan kedudukan dan kewajiban warga
negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 menetapkan
bahwa “Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan
Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya.”
- 2. Pokok Kedua, ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa
“kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang”.
- 3. Pokok Ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk
memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi
sebagai berikut : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan
kepercayaannya itu”.
- 4. Pokok Keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai
pengajaran yang berbunyi : (1) “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat
pengajaran” dan (2) “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu
sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
3. Pengertian Elite
Elite secara umum diartikan
untuk menunjuk sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan
tinggi. Sedangkan secara khusus, elite diartikan sekelompok orang terkemuka di
bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Watak elite biasanya ditentukan dari tipe masyarakat dan sifat kebudayaan.
A. Fungsi elite dalam memegang strategi
Elite adalah suatu minoritas
pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu kolektivitas dengan cara
yang bernilai sosial. Golongan elite sebagai minoritas sering ditampakkan
dengan beberapa bentuk penampilan antara lain :
- - Elite menduduki posisi yang penting dan cenderung merupakan poros
kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
- - Faktor utama yang menentukan kedudukan mereka adalah keunggulan dan
keberhasilan yang dilandasi oleh kemampuan baik yang bersifat fisik maupun
psikhis, material maupun immaterial, merupakan heriditer maupun
pencapaian.
- - Dalam hal tanggung jawab, mereka memiliki tanggung jawab yang lebih
besar jika dibandingkan dengan masyarakat lain.
- - Ciri-Ciri lain yang merupakan konsekuensi logis dari ketiga hal di
atas adalah imbalan yang lebih besar yang diperoleh atas pekerjaan dan
usahanya.
4. Pengertian massa
Massa secara umum diartikan
untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan
spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi yang secara fundamental
berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang
berperan serta dalam perilaku massal sepertinya mereka yang terbangkitkan
minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai
tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai
diberitakan dalam pers, atau mereka yang berperan serta dalam suatu migrasi
dalam arti luas.
A. Ciri-ciri massa
Terdapat beberapa hal
yang penting dalam membedakan massa, ciri-cirinya adalah sebagai berikut :
- - Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata
sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari
jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda.
- - Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun
dari individu-individu yang anonim.
- - Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota
anggotanya.
- - Tidak dapat bertindak secara bulat.
Kesimpulan Mengenai Pelapisan Sosial dan Kesamaan
Derajat
Pelapisan Sosial adalah perbedaan dalam masyarakat yang masuk kedalam susunan bertingkat atau seperti kasta yaitu antara kelas tinggi dan kelas rendah.
Meskipun hal mengenai kesamaan derajat dan persamaan hak sudah diatur di dalam UUD 1945, tetapi saat ini belum terlihat begitu jelas pengaplikasiannya dalam kehidupan sehari-haridi kalangan masyarakat Indonesia. Sehingga sangat terlihat sekali kesenjangan sosial dikalangan masyarakat Indonesia saat ini. Kita sebagai anggota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan negara.
Sumber :
https://adytiawan.wordpress.com/2012/11/11/ilmu-sosial-dasar-pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat/http://suci_k.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/14977/pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat%286%29.pdf
Komentar
Posting Komentar