Negara dan Warga Negara



Pengertian Negara

Negara berasal dari kata state(Inggris), yang berasal dari bahasa latin status yang berarti sesuatu yang bersifat yang tegak dan tetap.
Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat secara luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Unsur Negara

Dapat dikatakan suatu daerah dapat menjadi sebuah negara apabila terdapat wilayah, rakyat dan pemerintahan. Unsur pelengkap suatu negara ialah diakui kedaulatannya oleh negara lain. Berikut unsur negara :
  • 1. Konstitutif 
    Negara meliputi wilayah udara,darat,perairan,rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat.
  • - Wilayah : Batas wilayah suatu negara ditentukan dalam perjanjian dengan negara lain. Perjanjian itu disebut Perjanjian Internasional, Perjanjian dua negra disebut Perjanjian Bilateral, sedangkan apabila dilakukan oleh banyak negara disebut Perjanjian Multilateral.
  • - Rakyat : Harus ada orang yang berdiam di negara tersebut dan untuk menjalankan pemerintahan.
  • - Pemerintah : Negara harus mempunyai suatu badan yang berhak mengatur dan berwenang merumuskan serta melaksanakan peraturan yang mengikat rakyatnya.
  • 2. Deklaratif
Negara mempunyai tujuan, UUD, kedaulatan, pengakuan dari negara lain secara de jure dan de facto, dan ikut dalam PBB.
Tujuan : Negara merupakan alat untuk mencapai tujuan bersama dari para anggotanya. Beberapa tujuan negara antara lain :
    a. Perluasan kekuasaan (Menurut Machiavelli dan Shang Yang)
    b. Perluasan kekuasaan untuk tujuan lain
    c. Penyelenggaraan ketertiban hukum
    d. Penyelenggaraan kesejahteraan umum

Kedaulatan : Kekuasaan tertinggi untuk memaksa rakyatnya mentaati dan melaksanakan peraturan (Kedaulatan ke dalam). Negara juga harus mempertahankan kemerdekaannya (Kedaulatan ke luar). Negara menuntut kesetiaan yang mutlak dari rakyatnya.

Sifat –sifat Kedaulatan

  1. Permanen : Kedaulatan hanya akan lenyap bersama dengan lenyapnya negara.
  2. Absolut : Tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi daripada kekuasaan negara.
  3. Tidak Terbagi : Kekuasaan pemerintah dapat dibagi, tapi kekuasaan tertinggi negara tidak dapat dibagi-bagi.
  4. Tidak Terbatas : Kedaulatan berlaku untuk setiap orang tanpa kecuali.

Pengertian Warga Negara

Unsur penting suatu Negara adalah rakyat atau warga Negara. Rakyat suatu Negara adalah semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara tersebut dan tunduk pada kekuasaannya. Rakyat juga diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
Secara umum warga mengandung arti anggota dari suatu organisasi perkumpulan, sederhananya warga negara diartikan sebagai anggota dari suatu Negara.
Warga negara berasal dari kata citizen (Inggris). Kata citizen secara etimologis berasal dari bangsa romawi yang pada waktu itu berbahasa latin, yaitu kata “civitas” yang berarti anggota warga dari city-state yang berarti juga warga penghuni kota.

Asas Kewarganegaraan

Kriteria untuk menjadi warga Negara yaitu :
1. Kriterium Kelahiran
    a. Ius Sanguinis : Seseorang mendapatkan kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun dia dilahirkan.
    b. Ius Soli : Seseorang mendapatkan kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negra dari Negara tersebut.
Konflik yang terjadi antara Ius Sanguinis dan Ius Soli akan menyebabkan terjadinya Kewarganegaraan rangkap (Bipatride) atau tidak mempunyai kewarganegaraan sama sekali (A-patride). Apabila terjadi konflik seperti itu, maka digunakan 2 stelsel kewarganegaraan, yaitu :
     a. Hak Opsi, yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (Stelsel aktif).
     b. Hak repudiasi, hak untuk menolak kewarganegaraan (Stelsel pasif).
2. Naturalisasi : Suatu proses hokum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.

Bentuk Negara

1. Negara Kesatuan (Unitarisme)
    Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaannya atau pemerintahannya berada di Pusat.
    Bentuk Negara Kesatuan
     - Negara dengan sistem sentralisasi
       Segala sesuatu dalam negara diatur langsung oleh pemerintah pusat.
     - Negara dengan sistem desentralisasi
       Daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
2. Negara Serikat (Federasi)
Adanya negara bagian di dalam suatu negara yang terjadi karena penggabungan beberapa negara yang awalnya berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka dan berdaulat. Kemudian bergabung dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif. Masing-masing negara melepaskan kekuasaan dan menyerahkannya kepada Negara Federal. Kekuasaan yang diserahkan, disebutkan satu persatu (Liminatif) dan hanya kekuasaan yang disebut itulah yang diserahkan. Sehingga kekuasaan asli ada pada negara bagian. Kekuasaan yang biasanya diserahkan adalah urusan luar negeri,pertahanan negara dan keuangan.

Bentuk Kenegaraan

  1. Negara Dominion : Bentuk ini hanya terdapat di lingkungan kerajaan Inggris. Negara Dominion adalah semua Negara jajahan Inggris, dan tetap mengakui Raja Inggris sebagai rajanya walaupun Negara tersebut sudah merdeka.
  2. Negara Uni : Gabungan dua negara dengan satu kepala Negara.
  3. Uni Riil : Terjadi karena adanya perjanjian
  4. Uni Personil : Terjadi karena kebetulan
  5. Negara Protektorat : Negara yang berada di bawah perlindungan Negara lain.

Sifat-sifat Negara

  • - Memaksa, Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secra legal agar tercapai ketertiban dan mencegah timbulnya anarki.
  • - Monopoli, Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
  • - Sifat mencakup semua, Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk setiap orang tanpa kecuali.

Teori Terbentuknya Negara

Berdasarkan teori, negara terjadi karena :
  • * Teori Ketuhanan, yaitu negara ada karena adanya kehendak Tuhan
  • * Teori Perjanjian masyarakat, yaitu negara ada karena adanya perjanjian individu-individu
  • * Teori Kekuasaan, yaitu negara terbentuk karena adanya kekuasaan / kekuatan
  • * Teori Hukum Alam, yaitu negara ada karena adanya keinginan untuk memenuhi kebutuhan manusia yang bermacam-macam
Sumber :

Komentar

Popular Posts